"Siapapun selam dua hari gratis silakan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Bidang Angjutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kurnia turut memberikan pernyataan terkait pelaksanaan uji emisi tersebut.
Dalam keterangannya, Asep menyebut sebanyak 600 kendaraan ditargetkan bisa diuji emisi pada 2 hari penyelaranggaan.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," kata Asep, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Musisi yang Siap Memeriahkan Acara Pekan Raya Karawang 2022, Catat Tanggal Pembukaan PRK
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi, katanya, bisa mendatangani 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung.
"Bawa kendaraan, sama STNK diperlihatkan," ucap dia menjelaskan syarat yang perlu dibawa masyarakat saat ingin melakukan uji emisi.
Sebagai informasi, layanan uji emisi gratis yang diadakan Pemkot Bandung ini akan dilakukan mulai pukul 9.00 WIB di Balai Kota Bandung.***