Empat Pelaku Begal Penjual Mi Ayam Sukses Diciduk, Polres Metro Bekasi Ungkap Kronologinya

- 6 Oktober 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi pembegalan. Empat pelaku begal sadis dengan senjata tajam yang lakukan aksinya terhadap penjual mi ayam berhasil diciduk Polres Metro Bekasi.
Ilustrasi pembegalan. Empat pelaku begal sadis dengan senjata tajam yang lakukan aksinya terhadap penjual mi ayam berhasil diciduk Polres Metro Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat.

PR DEPOK – Polres Metropo Bekasi baru-baru ini berhasil menciduk empat begal sadis dengan senjata tajam yang merampok penjual mi ayam.

Kabarnya aksi begal sadis tersebut terjadi di wilayah Kalimalang tepatnya Jl. Pelangi Delta 1 Meranti pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 4.30 WIB.

Para pelaku begal dengan senjata tajam yang berhasil diciduk Polres Metro Bekasi itu di antaranya AK (20), BS (19), YS (18), dan SF (22).

Keempatnya merupakan warga Kecamatan Cikarang Utara. Pelaku berhasil diringkus di Apartemen River View Kalimalang.

Baca Juga: Daftar Masyarakat yang Terima PKH Tahap 4 Oktober 2022 Ada di Sini, Login ke Link Ini dan Cairkan Bantuan

 

"Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menambahkan, perampokan yang dilakukan pelaku termasuk sadis, sebab dilakukan dengan melukai korban memakai senjata tajam berjenis celurit.

Imbasnya, kata Kapolres, korban yang merupakan penjual mi ayam kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Online, Klik Link Ini untuk Lihat Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM Rp600.000

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa begal sadis itu berawal dari korban yang berprofesi sebagai penjual mi ayam hendak menuju pasar guna berbelanja sayur untuk kebutuhan berjualan.

Namun pada saat bersamaan,lanjutnya, pelaku begal telah merencanakan untuk membegal korban setelah melihat korban berkendara sendirian.

Pelaku begal SF yang memimpin aksi, lalu menyuruh pelaku lain untuk menghadang korban. Setelah berhenti, SF dan AK langsung mengacungkan celurit pada korban.

Baca Juga: BPUM 2022 Diisukan Mulai Cair Oktober Ini, Ketahui Nama Para Penerima BLT UMKM Rp600.000 di Sini

Tetapi karena korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK, kemudian YS menyabet korban dengan celurit, beruntungnya meleset sehingga hanya merobek baju korban.

"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ujar Arif menambahkan.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scoopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi seharga Rp4 juta sedangkan ponsel korban disimpan oleh SF.

 Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Cair, Ketahui Nama Masyarakat Penerima BLT Rp750.000 Lewat Link Ini

Atas perbuatannya pelaku begal sadis ini dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Mereka merupakan pelaku (pasal) 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku," pungkas Kapolres Metro Bekasi mengakhiri.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah