Pemkot Depok Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat-tempat Berikut Ini

8 September 2021, 17:15 WIB
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/8/2021). /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Dengan kehadiran aplikasi PeduliLindungi di Indonesia, banyak wilayah mewajibkan penggunaannya termasuk di wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Pemkot Depok mewajibkan sejumlah tempat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Sejauh ini, Pemkot Depok mewajibkan semua pasar swalayan dan supermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki tempat tersebut untuk berbelanja.

Baca Juga: Pelaku Penipuan yang Catut Namanya Telah Ditangkap, Baim Wong: Semoga Kejadian Ini Membuat Mereka Jera

Menurut, Wali Kota Depok Mohammad Idris, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat terkait akan mulai diberlakukan pada 14 September 2021.

"Untuk pasar swalayan dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," kata Mohammad Idris di Depok.

Selain di pasar swalayan dan hypermart, Pemkot Depok juga mewajibkan seluruh restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup dan berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Adapun ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah tempat di Depok tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.

Baca Juga: Soroti Aturan Pemberhentian Dana BOS Bersyarat, DPR Sebut Hak Siswa Kurang Mampu Terancam

Selain mengatur tempat-tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, SK Wali Kota Depok juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung di tempat-tempat tersebut.

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Pemkot Depok hanya mengizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk jumlah pengunjung, Pemkot Depok mengizinkan dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Tewaskan 41 Narapidana di Lapas Tangerang, Jokowi: Kami Ucapkan Dukacita Sebesar-besarnya

"Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Idris.

Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari, bisa beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler