Perjuangan 5 Tahun Nenek Arpah, Merebut Kembali Hak Tanah Ratusan Meter di Persidangan yang Ditipu Tetangga Sendiri

18 Maret 2020, 08:00 WIB
NENEK Arpah (69) bersama keluarga. Lansia asal Kota Depok ini tak pernah gentar memperjuangkan haknya, merebut sertifikat tanah hingga ke meja hijau.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Nenek Arpah, lansia berusia 69 tahun di Kota Depok ini tak pernah berputus asa untuk memperjuangkan haknya.

Namun dia tak gentar untuk memperoleh kembali sertifikat tanah seluas 103 meter yang dihargai Rp 300.000 oleh terdakwa Kodir, tetangga yang sudah menipunya sejak lima tahun silam.

Masih jelas dalam ingatannya, tahun 2015 silam, Arpah sempat diimingi oleh Kodir untuk melanjutkan kembali tanah yang mulanya dijual kepada almarhum ayah Kodir.

Waktu itu, almarhum ayah Kodir memang sempat membeli tanah Arpah seluas 196 meter dari total 299 meter hingga menyisakan 103 meter.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 172 Orang, Achmad Yurianto: 9 Sembuh dan Masih Ada yang Harus Diperiksa 

Suatu hari Arpah diajak Kodir ke kantor notaris di Cibinong, Bogor dalam keadaan 'buta' untuk menandatangi secarik sertifikat tanah seluas 103 meter, sisa tanah yang dijual. Seketika itu tanah milik Arpah berbalik nama menjadi milik Kodir.

Bukan tak sadar, tapi Arpah memang betul-betul tak paham, lengah bahwa dirinya sebetulnya tengah ditipu.

Di tambah dia memang buta huruf. Baru sadar ketika tahun berganti.

Tahun 2016, Arpah kedapatan tamu dari Kota Bekasi yang menghampiri kediamannya. Dia adalah petugas perbankan.

Arpah lantas bingung kenapa ada pihak perbankan menghampiri kediamannya.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Percepat Pencairan PKH untuk Perkuat Daya Beli 

Lalu pihak bank itu menceritakan kalau mereka mencari Kodir yang meminjam uang sebesar Rp 400 juta dengan sertifikat tanah milik Arpah yang sudah berganti nama itu sebagai jaminanannya.

Dari sini Arpah dan keluarga baru sadar, Kodir, tetangganya yang selalu bersikap ramah itu telah berhasil menipu, merampas sertifikat tanah miliknya.

Nenek Arpah berurusan dengan hukum

Meski tak pintar soal perkara hukum di negeri ini, tekad Arpah tak pernah padam. Tetap saja ingin merebut kembali hartanya meski terpaksa bermasalah dengan pejabat kepolisian.

Tak pernah gentar meski sempat gagal di pengadilan lantaran tidak cukup bukti di tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Percepat Pencairan PKH untuk Perkuat Daya Beli 

Arpah yang buta huruf melaporkan Kodir dengan laporan yang sama di awal tahun 2019.

Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Sepanjang tahun 2019, nenek Arpah tak pernah pasrah. Bulan berlalu, tahun pun beringsut. Memang tak pernah salah atas sebuah penantian.

Di tengah deru perjuangan itu. Nenek Arpah mendengar kabar bahagia. Tepat pada Jumat 10 Januari 2020, polisi mengabarkan telah meringkus Kodir, si penipu yang telah membohonginya.

Arpah sedikit bisa mengelus dada meski asa menuju cemerlang masih jauh di sana.

Baca Juga: Pelatih Klub Spanyol Francisco Garcia Meninggal Setelah Dinyatakan Terinfeksi Virus Corona 

Demi mengikhtiarkan secarik sertifikat, sampai-sampai Arpah tak kuat menahan batuk lantaran dia kini bermasalah dengan paru-parunya.

Sekarang, Arpah lebih sering bercengkrama dengan hakim setelah laporannya berkantor di pengadilan.

Kalau lah ingat lagak Kodir saat dirinya dibawa ke kantor notaris dalam keadaan 'buta', Arpah tak pernah ingin berhenti menuntut Kodir agar bermalam di balik jeruji besi.

"Selama ini, saya sudah disakiti sama Kodir yang mengambil bukan haknya. Sampai sekarang saya menjadi sering sakit terkena paru-paru," tuturnya kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 17 Maret 2020.

Baca Juga: Pentingnya Social Distance Ketimbang Lockdown di Tengah Pandemi Virus Corona Menurut Pengamat Transportasi 

Sikap ramah Kodir di benak Arpah sudah terkubur amarah. Tak perlu kata damai. Yang dinginkan Arpah, Kodir dijebloskan.

Begitu tinggi asa dibenak Arpah hingga pada akhirnya tampil sebagai pemenang di meja hijau. Ini semua demi hak dasar manusia, mengembalikan sertifikat yang sangatlah berharga bagi dia dan keluarganya.

"Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya, Bu Arpah, saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," tuturnya.

Kamis ini, tepat pada 19 Maret 2020, Arpah akan kembali bertatap muka dengan hakim, mendengarkan secara seksama tuntutan jaksa penuntut umum meskipun palu hakim belum akan mengadili Kodir seutuhnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler