Polisi: Jika Masih Ingin di Depok, Taati Aturan PSBB

15 April 2020, 19:45 WIB
PENERAPAN PSBB di Depok, Rabu 15 April 2020.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok, polisi terus memantau kedisiplinan warga.

Saat ini, terdapat sekira 20 lokasi yang menjadi tempat pengecekan keluar-masuk warga di Depok.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan, aturan Wali Kota Depok telah menyebutkan bahwa warga wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Depok, Ridwan Kamil: Belum Efektif dan Harus Ada Sanksi

Ketentuan lainnya juga mengatur bahwa ada pembatasan penumpang kendaraan bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum selama 14 hari masa PSBB.

Bagi kendaraan roda dua, warga diminta tidak berboncengan. Polisi tidak segan menurunkan warga yang berboncengan bila bukan berasal dari satu keluarga.

Hal itu disampaikan Azis Andriansyah kepada Pikiranrakyat-depok.com di Pos 13 Jembatan Universitas Indonesia, Rabu 15 April 2020.

"Jika mau masih di Depok, harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak, balik kanan, karena di Depok harus menjalankan PSBB," kata Azis Andriansyah.

Baca Juga: 530.000 Email dan Password Pengguna Zoom Dijual di Dark Web

Dia menyampaikan, pada hari pertama PSBB Depok, masih banyak pengendara roda empat yang membawa penumpang di kursi depan.

kepolisian tidak akan segan menurunkan penumpang tersebut dan memintanya pindah ke kursi tengah.

Dalam Peraturan Wali Kota, diatur bahwa kendaraan roda empat yang tempat duduknya lebih dari 7, maksimal hanya boleh membawa 4 penumpang.

Ketentuannya, satu penumpang di depan, dua di tengah, dan satu di kursi belakang.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL di Stasiun Depok Terpantau Sepi

"Masih banyak warga yang duduk berdampingan di depan. Kami turunkan," katanya.

Azis Andriansyah menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB. Polisi masih mengacu kepada aturan-aturan pidana yang dilanggar.

"Kalau PSBB, tidak ada sanksi hukum khusus, tapi jika ada pelanggaran hukum yang perbuatannya diatur dalam perundang-undangan lain yang ada pidananya, akan kami laksanakan penindakan," tuturnya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler