Berlaku 2 Minggu ke Depan, Berikut Jam Operasional Tempat Usaha Selama PSBB Pra AKB di Depok

- 10 Januari 2021, 16:28 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.* //Feru Lantara//ANTARA

Sedangkan operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 3.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan seperti pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan kelurahan setempat.

Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat, serta ketentuan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.

Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Idris juga mengatakan Pemkot Depok mengoptimalkan kembali keberadaan kampung siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan virus corona yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Dengan demikian, warga Depok diminta untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x