Dalam cuitan itu dengan tegas ia menyampaikan bahwa tidak ada toleransi untuk tindakan rasisme.
Hal tersebut disampaikannya dengan menyematkan akun Twitter resmi Divisi Humas Polri.
"Tidak ada toleransi untuk rasisme. @DivHumas_Polri harus segera bertindak," ujar Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 25 Januari 2021.
Beka Ulung juga mengatakan bahwa soal rasisme telah diatur dalam undang-undangnya yakni UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagaimana basis tindakannya.
"Sudah ada UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai basis tindakannya," kata dia menambahkan.***