PR DEPOK – Usai vokal mengkritik dan menolak vaksinasi Covid-19, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai baru-baru ini menjadi korban rasialisme di media sosial.
Tindakan rasis itu dilakukan oleh Ambroncius Nababan dengan menyandingkan potret Natalius Pigai dengan hewan dan dibubuhi narasi yang cenderung merendahkan.
Hal itu dibagikan di jejaring Facebook Ambroncius Nababan beberapa waktu lalu.
Pada salah satu unggahannya, dengan membagikan tautan artikel potret Natalius Pigai, Ambroncius Nababan menuliskan narasi yang merendahkan.
Narasi yang dibubuhkan oleh Ambroncius sangat tak layak ditayangkan karena bernada sangat merendahkan.
Terkait tindakan rasis yang dilakukan kepada Aktivis HAM asal Paniai itu, membuat Komisaris Komisi Nasional (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara turut menanggapinya.
Melalui akun Twitter pribadinya @bekahapsara, Beka Ulung Hapsara meminta pihak kepolisian RI segera bertindak.
Dalam cuitan itu dengan tegas ia menyampaikan bahwa tidak ada toleransi untuk tindakan rasisme.
Hal tersebut disampaikannya dengan menyematkan akun Twitter resmi Divisi Humas Polri.
"Tidak ada toleransi untuk rasisme. @DivHumas_Polri harus segera bertindak," ujar Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 25 Januari 2021.
Beka Ulung juga mengatakan bahwa soal rasisme telah diatur dalam undang-undangnya yakni UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagaimana basis tindakannya.
"Sudah ada UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai basis tindakannya," kata dia menambahkan.***