PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi terkait isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia sebelumnya menanggapi infografis yang dijelaskan oleh Dirjen Pajak RI terkait sembako yang akan dikenakan pajak.
Febri pun mempertanyakan, apa orang awam paham terkait PPN ini, disebutnya sembako yang mahal siapa yang akan membelinya dan berapa batas harga sembako yang dikenakan PPN.
"Penjelasannya bagus.. Tp kira2 awam paham ga apa itu PPN, sembako yg mahal itu yg beli siapa? Berapa batas harga beras, daging dll yg kena atau tdk?," ujar Febri Diansyah.
Ia juga mempertanyakan berarti mungkin sembako dan pendidikan untuk orang kaya yang akan dikenakan PPN.
"Apakah berarti: sembako & pendidikan untuk orang kaya yg akan dikenalan PPN?," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Sabtu, 12 Juni 2021
Febri melanjutkan, menurutnya ini salah satu pentingnya draf atau rencana penyusunan aturan perlu melibatkan publik.
Ia menuturkan, melibatkan publik dalam penyusunan draf aturan ini agar kebijakan tidak tiba-tiba ada, yang bisa saja ternyata merugikan masyarakat.