Membabi Buta Hantam Korban dengan Palu dan Golok, Remaja di Depok Bawa Lari Sepeda Motor Yamaha

- 15 Februari 2020, 17:19 WIB
BARANG bukti kejahatan pencurian disertai kekerasan di Sawangan, kecamatan Bojongsari, Depok, Sabtu 15 Februari 2020.*
BARANG bukti kejahatan pencurian disertai kekerasan di Sawangan, kecamatan Bojongsari, Depok, Sabtu 15 Februari 2020.* /DOK. POLRES METRO DEPOK/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencurian disertai kekerasan atau pemberatan kembali terjadi di Depok. Kali ini korbannya menderita luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit usai mempertahankan harta bendanya.

Pelaku, MA (19), secara membabi-buta mengayunkan golok ke tubuh korban, AA (46) yang tengah terlelap tidur di rumahnya, Kampung Parung Tengah, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Depok.

 Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu 15 Februari 2020 dini hari sekira pukul 0.30.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus. Dia menyebut pelaku sudah kenal sebelumnya dengan korban. "Mereka tinggal serumah sejak 4 hari lalu," katanya. 

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Mencapai Momen Kritis Usai Liburan, Korban Tewas 1.500 Jiwa

Baca Juga: Duduk Perkara Aksi Culas Manchester City Hingga Dilarang Tampil di Liga Champions, Ada Peran Peretas

Meski sudah kenal satu sama lain, hal itu tak menurunkan hasrat pelaku yang ingin memilki harta korban hingga tega berkali-kali melayangkan senjata tajam.

Firdaus menjelaskan, dalam melumpuhkan korban, pelakutidak cuma berbekal golok, tapi juga palu.

"Dia memukul korban memakai palu hingga hidungnya terluka dan membacok dengan golok yang mengenai kepala korban," ucapnya.

Meski tubuhnya bersimbah darah, kata Daus, korban masih sempat memberi perlawanan sehingga pelaku mengalami luka robek di tangan.

Baca Juga: Nuklir Tiongkok Mulai Bikin Cemas, Amerika Serikat Ajak Berunding dengan Rusia

Akan tetapi, langkah itu menjadi satu-satunya usaha korban dalam mempertahankan harta bendanya sebelum akhirnya tergeletak tak berdaya.

"Pelaku kemudian mencuri satu sepeda motor dan satu telefon seluler, lalu dia kabur," ujarnya.

Korban yang melihat harta bendanya dibawa kabur kemudian berusaha keluar rumah guna meminta pertolongan warga sekitar. Kemduian, datang satu orang dan kemudian membawanya ke RSUD Depok.

Baca Juga: Waspadai Kandungan Gula dan Bahaya dari Mengonsumsi Boba

Berbekal keterangan korban dan 3 saksi, tak lama berselang, jajaran Reskrim Polsek Sawangan menangkap pelaku tak jauh dari rumah korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha N-Max, satu telefon seluler Samsung, sebilah golok dan palu berganggang oranye.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Sawangan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Jumlah kasus pencurian di Depok masih jadi sorotan terlebih kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlahnya mencapai 70 kasus pada 2018 lalu.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x