KPK Kembali Lelang Hasil Sitaan Koruptor, Cek Daftar Barang yang Bisa Dibawa Pulang

- 19 Februari 2020, 09:40 WIB
SALAH satu mobil yang dilelang KPK.*
SALAH satu mobil yang dilelang KPK.* /KPK/

1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 210.282.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta

2. Satu unit mobil merk Honda Type HR-V, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta

3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 595.967.000 dengan uang jaminan Rp 120 juta.

Kasus korupsi ini menyeret beberapa nama, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tercium Bau Tidak Sedap, Satpol PP Depok Justru Temukan Puluhan Anjing Malang di Sebuah Rumah Kecil Tak Berpenghuni 

Anggiat P. Nahot Simaremare terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Kemudian Mantan Pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo yang terbukti menerima sejumlah uang dalam kasus suap yang dilakukan secara bersama-sama dan gratifikasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x