Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Sabtu, 29 Februari 2020

- 29 Februari 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /PRFM/

Baca Juga: Arab Saudi Resmikan Arena Perjudian Pertama, Simak Faktanya 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Viral Penutupan Gorong-gorong oleh Oknum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir Besar di Jakarta, Simak Faktanya 

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x