Pemkot Depok Sisir Kebutuhan Anggaran Kesiapan Darurat Bencana Virus Corona, dari Pengadaan APD hingga Disinfektan

- 20 Maret 2020, 12:58 WIB
WAKIL Ketua merangkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana saat ditemui di Balaikota pada Kamis, 19 Maret 2020.*
WAKIL Ketua merangkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana saat ditemui di Balaikota pada Kamis, 19 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: 9 Poin Fatwa MUI Hadapi Virus Corona 

Definisi dan konsekuensi darurat bencana COVID-19

Dadang menjelaskan penambahan kasus COVID-19 baik di nasional ataupun di kotanya menjadi tolak ukur untuk meningkatkan status siaga intensif menjadi darurat bencana COVID-19 di kotanya.

Dalam status darurat bencana ini ada beberapa langkah yang memang dilakukan secara taktis, terintegrasi, dan bekerja secara maksimal (extraordinary) untuk menanggulangi kasus COVID-19 di kotanya.

Gugus tugas telah dibentuk secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai lini sektor pemerintahan dengan beberapa tugas yang lebih terarah dan terukur.

Baca Juga: Di Tengah Darurat Bencana Virus Corona, Pemkot Depok Ajukan Bantuan Rp 2,8 Miliar ke Pemprov Jawa Barat 

Dalam hal pencegahan, Dadang mengklaim timnya telah melakukan sosialisasi secara masif di lingkungan warga.

"Ini sedang dan sudah mulai dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Dadang menyampaikan timnya sudah menyiapkan crisis center COVID-19 untuk menanggulangi kasus penyebaran pandemi virus sebagai upaya mengeliminasi kasus di kotanya.

"Lalu bagaimana misalkan ada pasien yang dianggap PDP, bagaimana melakukan tracing secara tepat. Dengan melibatkan komponen yang ada di bawah termasuk camat, lurah, RT, RW, dan organisasi yang ada di bawah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah