Baca Juga: Di Tengah Misteri Kesehatan Kim Jong Un, Korsel Sebut Korut Sibuk Cegah Penyebaran Corona
Jauh dari pelaksanaan PSBB, dari awal kasus ini muncul di Kota Depok wali kota memang secara berjenjang mengeluarkan surat edaran untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah.
Mulai dari kegiatan pendidikan yang dilakukan di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan belanja di rumah dengan memanfaatkan belanja online.
Menyangkut moda trasnportasi, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga telah membatasi agar membawa penumpang setengah dari kapasitas kendaraan.
Aturan ini berlaku juga bagi moda transportasi umum. Termasuk pengendara motor dilarang berboncengan.
Wali kota tak kuasa mengontrol kepentingan warga beraktivitas di luar rumah di tengah pendemi
Baca Juga: 288.000 Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Berikut Jadwal Gelombang Ketiga
Mohammad Idris mengaku kewalahan melihat masih tingginya warga yang beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi saat ini.
Selama pelaksanaan PSBB ini, Idris memang tidak mempunyai wewenang lebih untuk mengatur pergerakan warga. Semua imbauan-imbauan yang dikeluarkan syarat tidak bermakna.
Misalnya saja, Idris tidak bisa membendung keinginan warga di Kecamatan Cilodong yang masih pergi ke kolam pancing dengan jumlah massa yang tidak sedikit.