Sang Adik Akui Jaksa Pinangki Biasa Kirim hingga Rp500 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga

30 November 2020, 20:22 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /

PR DEPOK – Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta.

Menurut pengakuannya, sejumlah uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni menanyakan kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga: Kasus OTG Disebut Akan Bawa Indonesia pada Angka Positif Jutaan, Epidemiolog: Ini Masalah Serius!

"Di dalam BAP saudara mengatakan ‘Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri’, benar?," kata Roni pada Senin, 30 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Diketahui, Pungki membenarkan pernyataan tersebut.

"Betul tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," ujar Pungki menjawab.

Baca Juga: Cegah Perpecahan Komponen Bangsa, PBNU Imbau Masyarakat Waspadai Provokasi

Seperti diketahui, Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Roni menanyakan apakah Pungki tidak sadar terima uang sebanyak itu.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," imbuh Pungki.

Baca Juga: Jadi Klaster Covid-19 Terbesar, Ribuan Pekerja Pabrik di Kabupaten Bekasi Akan di Tes Swab Massal

Menurut keterangan Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ucap Pungki menjelaskan.

Dirinya juga mengungkapkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya.

Baca Juga: PA 212 Sebut Jutaan Umat Akan Kawal HRS ke PMJ, Polri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

Seperti contoh, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/bulan, gaji baby sitter Rp7,5 juta/bulan, supir punya gaji Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.

"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," kata Pungki.

Jaksa Roni menanyakan apakah Pungki dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018 lalu.

Baca Juga: Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Teror Sigi, Joko Widodo: Bongkar Sampai ke Akarnya!

"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ujar Pungki.

Dirinya sendiri mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.

Pungki juga mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Resmi Debut Solo dengan Lagu Mmmh, Kai EXO Ungkap Alasan Pilih Album Solo Pertamanya Berjudul KAI

"Pergi ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara," ucap Pungki.

Dirinya pun tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang senilai 500 ribu Dolar AS atau setara sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana 'cessie' Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Terumbu Karang Terancam Rusak karena Pengambilan Lobster, LIPI Sarankan 2 Metode Tangkap Ini

Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yakni senilai 10 ribu Dollar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.

Seperti diketahui, dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan.

Pertama yakni dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar dari terpidana kasus 'cessie' Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Usai Wagub DKI Positif Covid-19, Pemprov Wajibkan Tes Cepat Jika Ingin Bertemu Anies Baswedan

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 Dollar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar 10 juta Dolar AS.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler