Tembak Mati Pengikut Habib Rizieq yang Hadang Petugas, Kapolda Metro Jaya Imbau HRS Penuhi Panggilan

7 Desember 2020, 17:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Sigid Kurniawan/Antara

PR DEPOK  Berita mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya yang menembak mati enam orang yang diduga pengikut pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, ketika mencoba menghadang penyelidikan polisi.

Disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, yang didampingi oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, pada Senin 7 Desember 2020, terdapat 10 orang yang menghadang polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Massa Atas Nama Aliansi Anak Bangsa Cinta Kedamaian Gelar Demonstrasi Desak Habib Rizieq Dipenjara

Dalam keterangannya, Fadil Imran menerangkan, tidak ada korban jiwa dari pihak Polda Metro Jaya, serta kerugian yang didapat hanya kendaraan rusak akibat penyerangan.

“Untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan,” ujarnya.

Atas kejadian penyerangan ini, pihak kepolisian kembali mengimbau Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus kerumunan yang terjadi di sejumlah tempat.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Hukuman Mati pada Kasus Bansos, Rocky Gerung: Perlindungan dari Kekuasaan

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan"

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Fadil Imran.

Ia pun kembali mengingatkan para pendukung Habib Rizieq untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, lantaran hal tersebut termasuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Kejar 4 Buronan Pelaku Penyerangan Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Melarikan Diri

“Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan"

"Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab belum juga muncul di Kantor Polda Metro Jaya usai dipanggil terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan sejumlah tempat lain.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Penyerang yang Diduga Pendukung HRS, Fadli Zon: Memangnya Mereka Teroris?

Pihaknya hingga saat ini belum memberikan konfirmasi apapun terkait panggilan yang seharusnya dihadiri pada Senin, 7 Desember 2020 ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler