Berikut Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2020

13 Desember 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat./Fian Afandi

PR DEPOK – Tahap pemungutan suara dalam agenda besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah selesai dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.

Penghitungan suara Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 15 Desember 2020.

Setidaknya ada empat tahapan dalam penghitungan suara, yakni tahap pertama adalah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, pengumuman hasil perhitungan surat suara di TPS.

Baca Juga: Susul HRS, Ketua Panitia hingga Sekretaris Acara di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Selanjutnya, ketiga adalah penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keempat, pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.

Sementara itu, rekapitulasi dan penetapan hasil untuk Pilkada 2020, dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 26 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pilkada 2020 - Bupati dan Wali Kota

- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara bupati/wali kota: 13-17 Desember 2020.

- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota: 13-23 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

Pilkada 2020 - Gubernur

- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur: 16-20 Desember 2020.

- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi: 16-26 Desember 2020.

Bagi pihak yang berselisih tentang hasil Pilkada 2020, dapat menggunakan haknya sesuai jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 13 Desember 2020: 12.781 Positif, 9.938 Sembuh, 319 Meninggal

Berikut jadwal penanganan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

13 Desember 2020 - 5 Januari 2021

- Pengajuan permohonan pemohon.

- Perlengkapan, perbaikan, dan pemeriksaan permohonan pemohon.

- Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan.

6 - 19 Januari 2021

Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fenomena Habib Rizieq karena Melemahnya Peran Nahi Munkar Ormas dan Parpol Islam

18 - 26 Januari 2021

Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. Pemberitahuan siding pertama.

25 - 29 Januari 2021

Pemeriksaan pendahuluan.

1 - 11 Februari 2021

Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: Polri Layangkan Peringatan Keras kepada 2 Tersangka Lain dalam Kasus Kerumunan Petamburan

15 - 16 Februari 2021

Pengucapan putusan atau ketetapan.

19 Februari - 18 Maret 2021

Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim.

19 -b29 Maret 2020

- Pengucapan putusan atau ketetapan.

- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan.

Baca Juga: Meski Masih dalam Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Panitia Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Nantinya, penetapan calon terpilih paling lama diumumkan 5 hari, jika tanpa perselisihan hasil setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari MK kepada KPU.

Serta jika terdapat perselisihan, maka penetapan calon diumumkan paling lama lima hari, setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler