Sebut Penolakan Laporan Balik Munarman FPI Bukan Diskriminatif, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum

28 Desember 2020, 14:22 WIB
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman beberapa waktu lalu telah melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin.

Sebelumnya, Zaenal Arifin diketahui melaporkan Munarman karena dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong tentang penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tak terima dengan laporan yang dilayangkan Zaenal Arifin, Munarman lalu melaporkan balik Zainal serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis karena dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Soroti Soal Ponpes HRS, Refly: PTPN Justru Berpotensi Rugikan Negara Jika Terbukti Telantarkan Tanah

Akan tetapi, laporan balik yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Munarmana tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pastinya mempunyai sejumlah pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Kemudian, kabar penolakan laporan Munarman itu ditanggapi oleh Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Suparji dalam pernyataannya menilai bahwa pihak polisi tidak dapat dikatakan diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan dadi Munarman.

Baca Juga: Fakta Baru! Komnas HAM Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Rinciannya

Menurutnya hal itu dilakukan polisi karena sangat mungkin terdapat syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perlu memerhatikan soal dugaan tindak pidana yang dilaporkan agar laporan pada polisi ditindaklanjuti.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Lebih lanjutnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bahwa saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yaitu saat faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.

Dia juga menambahkan, saat pelapor pertama telah menyertakan bukti dalam laporan atau pihak polisi sudah mempunyai bukti awal yang relevan, maka tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks tersebut lah, Andrianus menduga polisi sudah mempunyai bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata ketika aksi baku tembak terjadi dengan polisi.

Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," katanya menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler