Selain SMS, Cek Status Penerima Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui Laman Ini

1 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Bagus Kurniawan/Pixabay/portaljogja

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan tata cara pelaksaan vaksinasi yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Disease 2019 (Covid-19).

''Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cabut Kepmenkes Terawan, Menkes Budi Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi di Indonesia

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini.

Hal itu dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Dengan mengunjungi laman PeduliLindungi.id, masyarakat akan mendapat informasi terkait status sebagai penerim vaksin Covid-19.

Baca Juga: Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila

Pada laman tersebut, masyarakat hanya memasukkan Nomor Induk Kepemdudukan (NIK) untuk mengetahui status penerimaan.

Apabila telah mencoba memasukkan NIK pada kolom yang telah disediakan, akan ditunjukkan hasil berupa tulisan bahwa nomor tersebut belumm termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode tersebut.

Hal itu lantaran pada periode ini, hanya tenaga kesehatan yang akan menfapatkannya.

Baca Juga: Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan

Maka pada tampilan website tersebut tertera narasi: ''Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan)".

Pada website tersebut juga disebutkan bahwa bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk pada periode kali ini diharapkan dapat melengkapi beberapa data diri dan dikirimkan melalui email yang dicantumkan.

''Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adlaah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id".***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler