Tuding Ucapan dan Tindakan Mahfud MD tak Sinkron, Fadli Zon: Bagaimana Pertanggungjawabannya?

2 Januari 2021, 15:44 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon. /Twitter @fadlizon

PR DEPOK  Baru-baru ini, publik kembali menyoroti perubahan sikap dari Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelum dan sesudah dirinya masuk ke kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Banyak yang mempertanyakan tindakan Mahfud MD yang dinilai berubah-ubah seiring berjalannya waktu.

Seperti diketahui, sebelumnya, Mahfud MD sempat mengomentari perihal penegakkan hukum terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Laman Siap Belajar untuk Ukur Kesiapan Sekolah Gelar KBM Semester Genap

Pada 2017 lalu, ia pernah menyebutkan bahwa pihak tertentu terkesan mencari-cari kesalahan eks Imam Besar FPI tersebut.

Akan tetapi, usai dirinya masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), ia menjadi orang yang mengumumkan pembubaran ormas FPI beserta larangan atas segala kegiatan yang dilakukan oleh ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut.

Atas perubahan sikap dan perkataan dari Mahfud MD ini, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai bahwa Menko Polhukam ini memiliki ucapan dan tindakan yang tidak sesuai.

Baca Juga: Puji Kinerja PDRM Ungkap Pembuat Parodi Indonesia Raya, DPR: Jangan Sampai Ada yang Ingin Adu Domba

Dari jejak digital, P @mohmahfudmd ini tak sesuai antara kata dg perbuatannya,” cuit Fadli Zon dalam akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, Fadli Zon pun menyinggung perihal gelar Mahfud MD yang merupakan seorang guru besar.

Apalagi menyandang predikat guru besar. Bgmn pertanggungjawabannya?” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tiba-Tiba Lontarkan Permohonan Maaf, Putra SBY: Ini adalah Realitas Politik dan Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, setelah Menko Polhukam Mahfud MD melarang segala bentuk aktivitas ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut.

Pelarangan kegiatan FPI itu didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi kementerian dan lembaga.

Tak lama berselang usai pembubaran tersebut, para mantan pimpinan FPI kembali mendeklarasikan ormas baru dengan nama Front Persatuan Islam (FPI).

Baca Juga: Gisel Akui Rindu dan Minta Maaf pada Gempi, Gading Marten: Sabar Ya Ma, Kita Bertemu After New Year

Menanggapi pembentukan kembali ormas ini, Mahfud MD tidak melarang dan membolehkannya dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar hukum.

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tulis Mahfud dalam cuitannya beberapa waktu lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler