Tanggapi Maklumat Kapolri Soal FPI, Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Mendengar

2 Januari 2021, 16:58 WIB
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik. /ANTARA/Dyah Dwi.

PR DEPOK - Setelah pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Kapolri kemudian membuat atau mengeluarkan maklumat yang berisi pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Dalam maklumat tersebut, terdapat beberapa poin yang tertuang. Salah satunya adalah larangan pada masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Poin Pasal 2d dalam maklumat itu kemudian menjadi perdebatan publik hingga Komunitas Pers meminta agar Kapolri mencabut poin tersebut.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

Tak hanya dari Komunitas Pers, pihak lain juga ikut menolak akan poin tersebut, salah satunya adalah politisi partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Melalui akun Twitternya @RachlandNashidik, ia mengaku baru mendengar adanya Maklumat Kapolri sepanjang dirinya berkiprah dalam dunia politik.

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'," kata Racland seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Selain itu, Rachland juga menyindir isi maklumat terkait larangan menyebarkan konten soal ormas FPI yang sebelumnya diperdebatkan oleh publik.

Baca Juga: Rachland Akui Baru Dengar Ada Maklumat Kapolri, Fadli: Nanti Tiap Institusi Bisa Buat Hukum Sendiri

"Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi?," ucap Rachland menambahkan.

Dia lalu menjelaskan pendapatnya bahwa pembatasan hak informasi itu harus lewat UU terlebih dahulu, bahkan itu pun menurutnya dilakukan bila tak menabrak konstitusi.

"Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," ujarnya.

Dalam unggahan tersebut Rachland melampirkan gambar berisi maklumat yang dikeluarkan Polri terkait pelarangan kegiatan FPI.

Baca Juga: Amien Rais Komitmen Kawal Kasus 6 Laskar FPI: Jangan Sampai Lewat, Bisa Jadi Lonceng Kematian

Pendapat Rachland itu hingga kini telah disukai oleh 5.695 orang dan di-retweet sebanyak 2.012 kali.

Banyak dari warganet yang berkomentar sepakat dengan pendapat Racland bahkan mempertanyakan maksud dari diciptakannya maklumat tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik

Tags

Terkini

Terpopuler