Meski Banyak Dikritik, Polri Tetap Akan Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Simbol FPI

3 Januari 2021, 18:50 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /ANTARA/HO-Humas Polri./

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. 

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dalam konferensi pers bahwa FPI kini tak lagi memiliki legal standing sehingga tak dapat melakukan lagi kegiatan atau aktivitas dalam bentuk apapun.

Menyusul diterbitkannya SKB tersebut, Jenderal Idham Azis lalu mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berisi larangan penggunaan simbol dari FPI.
 
Baca Juga: Soal Tahap Distribusi, Bio Farma Akui Tak Ada Kendala dalam Salurkan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi
 
Selain itu, Polri juga meminta warga untuk melapor pada aparat apabila menemukan hal yang dimaksud. 
 
Meski mendapat banyak kritikan dan komentar dari publik terkait maklumat tersebut. 
 
Namun, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kembali menegaskan bahwa Polri akan melakukan penindakan kepada masyarakat jika tidak mengindahkan maklumat tersebut. 
 
Baca Juga: Tegaskan Tetap Dukung Kebebasan Pers, Polri: Maklumat Kapolri tak Singgung Produk Jurnalistik
 
Pernyataan itu disampaikan Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Minggu 3 Januari 2021. 
 
"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ramadhan.
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 3 Januari 2021, Ramadhan menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri itu berperan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan jika ada yang melanggar. 
 
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Pekerjaan yang Tepat Bagi Anda untuk Lebih Sukes
 
"Ada dalam Maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," ujarnya menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler