Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

4 Januari 2021, 07:43 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. /Instagram/@marzukialie.

PR DEPOK – Sebagaimana diberitakan, aparat kepolisian telah membuat klarifikasi terkait Pasal 2d di maklumat Kapolri soal Front Pembela Islam (FPI).

Poin tersebut menyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Kepolisian menyebutkan bahwa poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan para pelaku pers.

Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa isi maklumat tersebut tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa.

Disampaikan oleh Argo Yuwono, kebebasan pers tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU Pers).

Pernyataan kepolisian itu rupanya menuai berbagai sorotan dari masyarakat, termasuk mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

Menurut dia, selama ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali membuat daya kritis masyarakat berkurang.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Sudah ada UU ITE yang membuat takut banyak orang utk kritis,” ucap Marzuki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Senin, 4 Januari 2021.

Selain itu, Marzuki juga meminta kepolisian untuk tidak membuat aturan yang tumpang tindih.

Terlebih lagi, kata dia, tidak ada istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Jangan buat aturan yg tumpang tindih, apalagi tidak ada istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundangan,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Singgung Perbedaan Sikap Fadli Zon dan Gerindra, Husin Shihab: Dia Lebih Cocok di PKS!

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa kritik adalah gizi bagi suatu kekuasaan. Sedangkan di sisi lain, pujian justru merupakan racun.

 

Kritik itu gizi bg kekuasaan, pujian itu racun, itu pesan Rasulullah SAW. Maaf!” ucapnya.

Untuk diketahui, kepolisian memaparkan bahwa konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA.

Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen

Menurut Polri, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan untuk beredar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @marzukialie_MA

Tags

Terkini

Terpopuler