Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

4 Januari 2021, 10:58 WIB
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). /Instagram/@fadlizon dan @mohmahfudmd.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan pandangannya secara hukum soal keputusan pemerintah membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Hamdan Zoelva, FPI bukan merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan hanya organisasi yang dibubarkan secara hukum dan dilarang kegiatannya.

Hamdan Zoelva menyampaikan penjelasannya itu melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Penyebar Konten FPI tak Bisa Dipidana, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Hamdan Zoelva.

Sementara terkait adanya larangan bagi siapa pun yang menyebar konten FPI akan dipidanakan, hal tersebut tidak berlaku. Hamdan Zoelva menerangkan, tidak ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyebarkannya.

Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Penjelasan yang dibeberkan Hamdan Zoelva ini, turut ditanggapi oleh Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang setuju dengan Hamdan Zoelva.

Tanggapan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 4 Januari 2020, dan dengan tegas menandai akun Menko Polhukam, Mahfud MD.

Fadli Zon mengatakan, penjelasan yang diterangkan oleh Hamdan Zoelva sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Sehingga, kata Fadli Zon ke Mahfud MD, selanjutnya warisan apa yang akan ditinggalkan usai kepemimpinan pemerintahan sekarang.

Baca Juga: FZ dan RN Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas: Jangan Manasin, Tetap Hormati Kebijakan Pemerintah!

Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” ujar Fadli Zon.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Warga Takut Sampaikan Kritik, Henry Subiakto: tak Berarti Boleh Siarkan Kebencian!

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

Namun, sejumlah kegiatan tersebut dianggap telah melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Larangan kegiatan dan aktivitas FPI itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler