Cek dtks.kemensos.go.id, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

HM
17 Januari 2021, 17:05 WIB
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. /Kemensos

PR DEPOK - Sebagai wujud tekad pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, melalui Kementerian Sosial, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2021 ini.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dtks.kemensos.go.id, anggaran bantuan sosial tahun ini mencapai Rp 28,71 triliun yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH ini diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya ibu hamil, balita/anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, penderita penyakit TBC, dan lansia dengan rincian nominal bansos sebagai berikut:

Baca Juga: Viral HRS Diduga Ditendang Polisi, Refly Harun Akui Terima Klarifikasi Via WhatsApp, Simak Isinya

Ibu hamil senilai Rp3 juta

Balita senilai Rp3 juta

Anak sekolah: SD senilai Rp900.000, SMP senilai Rp 1,5 juta, dan SMA senilai Rp 2 juta

Penyandang disabilitas senilai Rp2,4 juta

Penderita penyakit TBC senilai Rp3 juta

Lansia senilai Rp2,4 juta. 

Bansos PKH ini diterima dalam satu tahun yang bisa dicairkan oleh KPM secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa

Pencairan Bansos PKH ini dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Calon penerima yang memenuhi syarat dan sudah  melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan dengan mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan cara berikut.

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id melalui browser di handphone Anda

2. Klik menu cek bansos yang tertera di sebelah kiri atas.

Baca Juga: Cara Sederhana Bahagiakan Aries hingga Gemini, Kunjungi Tempat Anti-mainstream dan Masak Bersama

3. Ada beberapa pilihan ID yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan, namun agar lebih mudah anda bisa memilih ID NIK

4. Masukan ID NIK sesuai yang tertera di KTP Anda

5. Masukan nama lengkap sesuai  yang tertera di KTP Anda.

6. Ketik ulang kode captcha yang tertera

7. Klik tombol cari

Setelah benar dinyatakan terdaftar di DTKS sebagai KPM, pencairannya bisa dilakukan di e-Warong terdekat.

Baca Juga: Pernah Sebut Negara Hancur Jika Dipimpin Jokowi, Ruhut: Itu Dulu, Sekarang Pak Jokowi Selamanya

Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Nilai bantuan yang diterima untuk program sembako atau BPNT adalah sebesar Rp200.000 per bulan per keluarga.

Program sembako atau BPNT akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dari bulan Januari sampai Desember 2021.

Sama halnya dengan bansos PKH, proses pencairan bansos ini juga dilakukan di e-Warong terdekat.

Baca Juga: Murka kepada Seorang Pengemis, Dedi Mulyadi: Dulu Dikasih Bantuan Modal, Sekarang Minta-minta Lagi

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Nilai bantuan yang diterima untuk program BST adalah sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga.

Bansos ini ini akan disalurkan selama empat bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April.

Berbeda dengan program bansos sebelumnya, proses pencairan bansos jenis ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler