Babak Baru Kasus Korupsi Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dua Kepala Daerah

18 Januari 2021, 09:44 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus masih terus mendalami kasus suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Guna mendalami penyelidikan kasus tersebut, KPK memanggil dua kepala daerah pada hari ini, Senin, 18 Januari 2021.

Dua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran dengan Jarak 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Pemanggilan dua kepala daerah tersebut dibenarkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 17 Januari 2021.

"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18 Januari 2021), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," tutur Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya telah dikirim oleh KPK. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Sebelumnya, dua kepala daerah tersebut telah dipanggil oleh KPK. Akan tetapi keduanya justru tidak menghadiri panggilan penyidik.

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

Rohidin tidak hadir pada Selasa 12 Januari 2021, dengan alasan surat panggilan KPK belum diterima yang bersangkutan.

Begitu pula dengan Gusril, yang tidak hadir pada Senin, 11 Januari 2021. Gusril juha mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari KPK.

Dalam kasus suap izin ekspor benih lobster, selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler