FPI Laporkan Penembakan 6 Laskarnya ke Pengadilan Internasional, FH: Sia-sia Tidak akan Direspons!

20 Januari 2021, 20:58 WIB
Ferdinand Hutahaean soroti pelaporan FPI soal penembakan 6 laskarnya ke Pengadilan Internasional. /Twitter/@FerdinandHaean3.

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi sikap dari tim advokasi hukum Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, tim advokasi hukum FPI akan melaporkan kasus penembakan enam anggotanya ke Pengadilan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

FPI melakukan hal tersebut lantaran kecewa dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pandji Sebut FPI Ormas yang Bantu Warga, Muannas: Jangan Kayak Haikal-Mbak You, Minta Maaf Saja!

Ferdinand menyebutkan bahwa upaya tim advokasi hukum FPI itu adalah suatu hal yang sia-sia.

Sebuah upaya sia2 yang tak akan direspons,” ujar Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 20 Januari 2021.

Ferdinand menjelaskan bahwa Pengadilan Internasional merupakan peradilan yang independen.

Lebih lanjut, peradilan tersebut, kata dia, memiliki yurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan perang, dan sebagainya.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Kalimantan Selatan-DKI, Ferdinand: di Kalsel Itu Musibah, Jakarta Masalah Kota!

Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yg memiliki jurisdiksi thdp individu yg diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang,” ucapnya.

Ferdinand menegaskan bahwa Pengadilan Internasional tidak dapat digunakan untuk mengadili enam anggota FPI yang diduga melawan petugas polisi.

Bukan utk 6 laskar FPI yg justru melawan petugas,” kata Ferdinand mengakhiri.

Baca Juga: Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan

Seperti diketahui, enam orang anggota Laskar FPI tewas tertembak oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kronologi penyerangan tersebut diawali saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan Laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq.

Akan tetapi, mobil anggota Polda Metro Jaya tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan milik Laskar FPI. Setelah itu, terjadilah insiden penembakan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler