Cara Daftar Melalui dtks.kemensos.go.id KIS untuk Cairkan BST dari Kementerian Sosial

22 Januari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi bansos. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Agar penyampaian bantuan tepat sasaran, data calon penerima bansos wajib masuk dalam direktori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data penerima bansos tersebut dikumpulkan pada situs dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Virus Corona Terdeteksi pada Es Krim yang Dipasarkan, Ahli Virologi Beri Penjelasan

Terkait memasukkan data bansos, calon peserta tidak perlu memasukkannya secara mandiri. Input data akan dilakukan oleh petugas.

Adapun prosedur yang diberlakukan dalam memasukkan data di dtks.kemensos.go.id

1. Calon penerima bansos tidak perlu melakukan input data secara mandiri. Data dapat didaftarkan melalui aparat pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Hari Jumat, 22 Januari 2021

2. Usai didaftarkan oleh petugas, calon penerima bansos akan mendapat berkas pemberitahuan.

Isi dari berkas tersebut adalah teknis pendaftaran peserta bantuan sosial di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

3. Calon penerima bansos diharapkan membawa data dan berkas identitas diri (seperti KTP, NIK, KK, Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu) ke tempat yang dituju.

4. Data yang diberikan nantinya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten, lalu akan dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Depok Jumat 22 Januari 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 15.30 WIB

5. Setelah hal di atas selesai, calon penerima bansos akan resmi terdaftar dan akan segera dibuatkan rekening bank guna menyalurkan bantuan yang akan didapatkan dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.

Cara mendaftar di dtks.kemensos.go.id ini cukup sederhana agar memudahkan calon peserta bansos dalam memasukkan data.

Sehingga, kendala teknis yang berkemungkinan terjadi bisa diminimalisir dan bantuan sosial dapat segera didistribusikan tepat sasaran.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler