Mantan Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Komisi II DPR Jelaskan Alasannya

26 Januari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi demo penolakan HTI. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PR DEPOK - Baru-baru ini dikabarkan terdapat klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berisi tentang larangan bagi eks anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut serta dalam beberapa kontestasi Pemilu.

Mantan anggota HTI dalam RUU tersebut dikabarkan dilarang ikut kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Menurut anggota Komisi DPR II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, organisasi HTI tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: PTPN Laporkan Habib Rizieq, Guntur Romli: NU dan Muhammadiyah Tidak Serobot Tanah, Tapi Pandji Tetap Jilat FPI

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia, bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar pada Antara, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Sebagai informasi, empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Zulfikar kemudian menerangkan, untuk menjadi pejabat publik di eksekutif , legislatif dan yudikatif, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang dipenuhi.

Baca Juga: Ambroncius Minta Maaf Soal Rasisme, Habiburokhman: Makin Sedih, bahwa Klarifikasi Ini Benar kepada Bung Pigai

Menurutnya, persyaratan tersebut di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen dan kesetiaan pada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,' ucapnya menambahkan.

Dia menyebutkan bahwa HTI bertolak belakang dengan empat konsensus bahkan hendak menggantinya. Maka dari itu, dengan sikap HTI dan anggotanya tersebut, ia menilai mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Lewat Dana Wakaf, Jokowi: Pemanfaatan Wakaf tak Lagi Terbatas untuk Tujuan Ibadah

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? tentu tidak," ujar politisi partai Golkar tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 26 Januari 2021.

Zulfikar lalu menilai bahwa larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap ormas itu pada empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg,dan Pilkada tertulis dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Baca Juga: Hari Ini Sejarah RI Sentuh 1 Juta Kasus Covid-19, dr. Tirta: Kemenkes Ditunggu Pernyataannya Buat Rakyat

Diketahui sebelumnya, RUU pemilu adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI. Hingga saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler