Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

HM
1 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok senilai 12,5 persen yang berlaku mulai hari ini, 1 Februari 2021.

Kenaikan cukai rokok ini dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga rokok di pasaran.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020, kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

Baca Juga: Jokowi Kini Dahulukan Pandemi Dibandingkan Ekonomi, Rocky Gerung: Berarti Omnibus Law Juga Harus Dibatalkan

Meski secara umum kenaikannya mencapai 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Cek BST Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Menurut Sri Mulyani hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Keuangan, Senin 1 Februari 2021.

Adapun rincian besaran kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Gunakan Nomor Whatsapp, Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Baca Juga: Tanggapi Polah Abu Janda, Susi Pudjiastuti: Pasti Ndak Pernah Makan Ikan Dia

Sri Mulyani menuturkan, adanya kebijakan menaikkan tarif CHT ini guna menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. 

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. 

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Dengar Saran Ekonom, Rocky Gerung: Sudah Frustrasi Baru Bilang Gak Apa-Apa Ekonomi Turun

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” ujar Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. 

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Menkes Budi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai dalam Waktu 12 Bulan, Simak Alasan Berikut

 Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. 

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melakui berbagai kegiatan promotive, preventive maupun rehabilitatif dan kuratif. 

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi Covid-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” kata Menkeu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Status WhatsApp Dikabarkan Bisa Curi Data Pribadi dan Rekening Bank? Simak Faktanya

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. 

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler