Ragu Pemerintah Serius Ingin Revisi UU ITE, Haris KNPI: Ini Benar atau Hanya Basa Basi?

16 Februari 2021, 20:03 WIB
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama respons kabar pemerintah berencana revisi UU ITE. /Twitter/@knpiharis.

PR DEPOK – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, memberikan komentar terhadap isu revisi Undang-Undang ITE yang belum lama ini diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam komentarnya, Haris Pertama menanyakan kebenaran rencana revisi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ini bener mau revisi UU ITE atau hanya basa basi pak Menko ?? @mohmafudmd,” ucap Haris Pertama melalui akun Twitter miliknya @knpiharis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

Tak hanya itu, dalam cuitan yang sama, ketua KNPI yang sempat melaporkan Abu Janda ke polisi itu menyatakan siap mendukung revisi UU ITE yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.

KNPI akan dukung revisi UU ITE jika memang pemerintah menginginkan,” ujar Haris Pertama menambahkan.

Cuitan Haris Pertama yang merespons kabar UU ITE akan direvisi. Twitter/@knpiharis.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden 'Lagi', Ruhut Sitompul: Emangnya Supir Taksi Bisa Dituruni Pinggir Jalan!

Diberitakan sebelumnya, kabar revisi UU ITE ini menjadi ramai diperbincangkan publik usai presiden RI Joko Widodo menulis di akun Twitter resminya bahwa pemerintah akan melakukan revisi jika dirasa banyak pihak yang merasakan ketidakadilan.

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi.

Rencana revisi UU ITE ini, disampaikan presiden, karena pemerintah mengamati fenomena banyaknya warga yang saling melapor ke polisi dengan menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukumnya.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Oleh karena itu, presiden Jokowi memerintahkan agar Kapolri lebih selektif dan hati-hati dalam menerima dan menyikapi setiap laporan yang dilayangkan pihak tertentu. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri lebih berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ujar Presiden.

Selain Presiden Jokowi, rencana revisi UU ITE ini juga diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menuturkan, jika UU tersebut dianggap tidak baik dan mencantumkan pasal-pasal karet, maka pemerintah akan mendiskusikan rencana revisi tersebut.

Baca Juga: Revisi UU ITE Hanya untuk Bujuk JK dan SBY? Rocky Gerung: di Belakang Ini Sebetulnya Hanya Permainan Isu Saja

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” ungkap Mahfud MD.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @knpiharis

Tags

Terkini

Terpopuler