PR DEPOK – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, memberikan komentar terhadap isu revisi Undang-Undang ITE yang belum lama ini diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dalam komentarnya, Haris Pertama menanyakan kebenaran rencana revisi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Ini bener mau revisi UU ITE atau hanya basa basi pak Menko ?? @mohmafudmd,” ucap Haris Pertama melalui akun Twitter miliknya @knpiharis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, dalam cuitan yang sama, ketua KNPI yang sempat melaporkan Abu Janda ke polisi itu menyatakan siap mendukung revisi UU ITE yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
“KNPI akan dukung revisi UU ITE jika memang pemerintah menginginkan,” ujar Haris Pertama menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, kabar revisi UU ITE ini menjadi ramai diperbincangkan publik usai presiden RI Joko Widodo menulis di akun Twitter resminya bahwa pemerintah akan melakukan revisi jika dirasa banyak pihak yang merasakan ketidakadilan.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi.
Rencana revisi UU ITE ini, disampaikan presiden, karena pemerintah mengamati fenomena banyaknya warga yang saling melapor ke polisi dengan menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukumnya.
Oleh karena itu, presiden Jokowi memerintahkan agar Kapolri lebih selektif dan hati-hati dalam menerima dan menyikapi setiap laporan yang dilayangkan pihak tertentu. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri lebih berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ujar Presiden.
Selain Presiden Jokowi, rencana revisi UU ITE ini juga diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menuturkan, jika UU tersebut dianggap tidak baik dan mencantumkan pasal-pasal karet, maka pemerintah akan mendiskusikan rencana revisi tersebut.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” ungkap Mahfud MD.***