Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE, Roy Suryo: Lah Malah Bikin Juru Tafsir? Ambyar!

20 Februari 2021, 07:10 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter @KRMTRoySuryo2

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim,” kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: Ingin Uji Cinta dan Pecahkan Rekor, Pasangan Muda Ini Ikat Tangan dengan Rantai Selama 3 Bulan

Pembentukan tim untuk menyelesaikan soal UU ITE ini kemudian menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya pakar telematika Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.

Sebelumnya, Roy Suryo menyebut pernah memberikan saran terkait cara menyelesaikan permasalahan UU ITE dengan cepat dan pasti.

Menurut Roy Suryo, jika Jokowi benar-benar serius ingin memperbaiki UU ITE, maka pilihan terbaiknya adalah menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Tri Rismaharini Dikabarkan Akan Mundur karena Tak Kuat Menjabat sebagai Mensos, Cek Faktanya

Roy menjelaskan, bila merevisi UU ITE melalui parlemen maka dipastikan prosesnya akan panjang dan lama.

Roy Suryo lantas heran terhadap pemerintah justru mengambil langkah pembentukan tim, yang disebutnya sebagai juru tafsir UU ITE.

Cuitan Roy Suryo.

Tweeps, Benar khan apa yg saya sampaikan ke berbagai media sebelumnya? Kalau memang (Presiden @jokowi ) serius, maka jalan terbaik & tercepat adalah terbitkan PERPPU Sebab Revisi di @DPR_RI akan panjang & lama. Lha ini malah bikin Tim Perumus (baca: Juru) Tafsir UU ITE ? AMBYAR” kata Roy Suryo.

Baca Juga: Tanggapi Langkah yang Diambil Saipul Jamil untuk Vonisnya, KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan PK

Lebih lanjut, Mahfud MD memaparkan tim pertama terdiri dari mereka yang bertugas untuk membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.

Tim pertama itu, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Sungai Ciberes Meluap Akibat Hujan, 1.700 Rumah di Cirebon Terendam Banjir hingga Warga Terpaksa Mengungsi

Selain itu, Mahfud MD dan pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui bagian yang menjadi pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler