Polemik Dilegalkannya Miras Berlanjut, Christ Wamea: Pemimpin Taat Tak Mungkin Izinkan Miras di Negaranya

28 Februari 2021, 10:55 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi.

PR DEPOK  Tokoh Papua, Christ Wamea menyampaikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam cuitan yang dibagikan pada Minggu, 28 Februari 2021 di akun Twitter @PutraWadapi, ia menyoroti soal dibukanya izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Menurutnya, pemimpin yang taat pada ajaran agama yang dianutnya, tidak akan berpikir untuk memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa kepercayaan dianutnya tersebut.

Baca Juga: Minta Ma'ruf Amin Bantu Cabut Izin Investasi Miras, Said Didu: Mohon Gunakan Kekuasaan untuk Selamakan Umat

Pemimpin yg benar-benar taat pada ajaran agamanya sangat tidak mungkin dia berpikir untuk ijinkan investasi MIRAS di Negaranya,” cuit Christ, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya tersebut.

Tak hanya mendapat tanggapan dari Christ Wamea, ditekennya Perpres ini oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga disoroti oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Ia mempertanyakan sikap Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang tidak bergeming soal aturan yang melegalkan miras tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram. Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya,” tulis Said di akun Twitter pribadinya.

Ia pun meminta agar sang wapres yang juga seorang Kyai Nahdlatul Ulama (NU) itu menggunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan umat.

Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk,” tulisnya.

Baca Juga: Sesuai Pemeriksaan Saksi, Nurdin Abdullah Kini Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Pembangunan

Untuk diketahui, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Penerbitan Perpres ini menuai pro dan kontra, terlebih salah satu aturan yang tercantum di dalamnya mengatur dibukanya izin investasi dan dilegalkannya industri miras di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Lampiran III Perpres tersebut, ada empat wilayah yang diizinkan untuk memproduksi minuman beralkohol tersebut secara legal dan terbuka.

Baca Juga: Geram Kerumunan Jokowi di NTT Disamakan dengan HRS, Dewi Tanjung: Hanya Orang Bodoh yang Permasalahkan itu

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Tak sedikit pihak yang meminta agar Perpres ini dicabut kembali, terlebih usai diketahui bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang dengan tegas menolak miras di Bumi Cendrawasih itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler