Soal Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, KSP: Jangan Pernah Lakukan Toleransi pada Korupsi

28 Februari 2021, 14:28 WIB
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani. /Dok. KSP.

PR DEPOK – Baru-baru ini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Dengan penangkapan Nurdin Abdullah itu membuat tren korupsi di Indonesia yang dilakukan pejabat pemerintah kembali bertambah setelah sebelumnya  eks Mensos, Juliari Peter Batubara dan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Terkait pejabat pemerintahan diciduk karena korupsi, Kantor Staf Kepresidenan melalui Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani turut berkomentar.

Baca Juga: Heran Kerumunan Jokowi di NTT Masih Diributkan, Sohibul Iman: Ayo Siuman Semua, Jangan Mimpi Macam-macam!

Dalam siaran pers KSP di Jakarta pada Minggu, 28 Februari 2021, Jaleswari menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berhenti melakukan pencegahan korupsi.

Selain pencegahan, KSP juga mengatakan bahwa pemerintah tetap melakukan penindakan korupsi secara konsisten.

“Pemerintah ingin memastikan, tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten,” ucap Jaleswari dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terkait penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK karena kasus korupsi, Jaleswari mengatakan semua pihak masih menunggu statusnya.

Baca Juga: Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri 

Lebih lanjut, Jaleswari pun meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya proses kasus korupsi Nurdin Abdullah kepada pihak KPK. 

“Kami tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif,” ujarnya.

Dalam penekanannya, ia menuturkan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan.

Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan terus diperkuat.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar 

Hal tersebut dilakukan agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Jaleswari menyebut bahwa penguatan pencegahan itu sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sehingga, lanjut Jaleswari, bilamana ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui.

“Demikian juga dengan penindakan, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: Ini Jelas Haram, Ngapain Nunggu Fatwa 

Kemudian, Jaleswari mengungkapkan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang.

Apalagi, sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Penurunan IPK ini, jelas dia, harus menjadi cambuk bagi semua pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jaleswari menegaskan bahwa ke depannya, baik aparat pemerintah maupun aparat hukum dapat lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

“Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler