Karier Dewas KPK Artidjo Alkostar, Dijuluki Penjaga Marwah Antikorupsi yang Pernah Tolak Kasasi Akil Mochtar

28 Februari 2021, 22:09 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pernah menjadi Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar (kanan) saat rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A /

PR DEPOK - Kabar duka datang dari anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang dilaporkan meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 siang.

Sosok yang disebut-sebut sebagai penjaga marwah antikorupsi ini pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Nama Artidjo dikenal kerap memberi hukuman tegas kepada para terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Minta Kader Tak Bersikap Rakus, Ketua DPD PDIP Jateng: Orang Baik di Politik Tak Cukup, Dapat Kuasa Bisa Lupa

Artidjo tercatat menyelesaikan pendidikan di bangku sekolah menengah Situbondo, yakni SMA Asem Bagus.

Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hingga menyelesaikan pendidikan Master of Laws di Northwestern University, Chicago.

Setelah lulus pada tahun 2002, Artidjo kembali melanjutkan studi di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Baca Juga: The Penthouse Kembali Rajai Rating Drama On Going di Seluruh Channel, Berbeda Nasib dengan Vincenzo

Artidjo mengawali karier sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta.

Saat berada di New York pada tahun 1989 hingga 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, Artidjo pernah bekerja di Human Rights Watch.

Usai kembali ke Tanah Air, Artidjo memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates kemudian meniti karier sebagai Hakim Agung MA hingga 22 Mei 2018.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp untuk Periode Maret 2021

Artidjo tercatat sudah menangani 19.483 perkara.

Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menggelar sidang terhadap 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan yang sangat berat.

Ketegasan Artidjo tak lepas dari kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dakwaan penerimaan suap terhadap perkara-perkara di MK.

Baca Juga: 4 Peristiwa Tak Terduga dalam 2 Episode Pertama The Penthouse, Yoon Hee Jadi Penyanyi Pengganti Cheon Seo Jin

Saat itu permohonan kasasi Akil Mochtar ditolak sehingga ia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler