PBNU dan Muhammadiyah Tegas Tolak Investasi Miras, Said Didu: Kenapa Semakin Abaikan Suara Umat? Ada Apa?

1 Maret 2021, 15:10 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah dengan tegas menolak investasi miras yang dilegalkan oleh pemerintah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menanggapi penolakan dua ormas besar islam ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah semakin tidak peduli dengan suara umat.

Cuitan Said Didu.

Kenapa mereka semakin abaikan suara umat dlm mengambil kebijakan ? Ada apa ?” tulis Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 1 Maret, 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: PBNU Tegas Tolak Legalisasi Miras karena Banyak Mudarat: Sikap Kami Tak Berubah, Ini Bukan Negara Sekuler

Untuk diketahui, PBNU dan Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan bahwa keduanya menolak dengan tegas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang salah satunya membuka izin investasi minuman keras.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU, H Ahmad Helmy Faishal Zaini, PBNU dengan tegas menolak investasi miras yang dilegalkan secara terbuka.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” ujar Ahmad Helmy dalam keterangannya pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BST Maret 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Beserta Cara Pencairannya

Menurut Sekjen PBNU itu, meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi masyarakatnya hidup beragama, sehingga perlu adanya pertimbangan tentang dampak buruk yang akan terjadi jika miras dilegalkan.

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika memang pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal dalam menerbitkan Perpres ini, seharusnya investasi ini dialihkan pada produk-produk yang tidak mengandung alkohol.

Baca Juga: Meski Punya Kans Juara Liga Italia, Stefano Pioli Sebut Fokus Utama AC Milan Lolos Liga Champions Musim Depan

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” ucap Helmy.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menegaskan bahwa miras adalah minuman yang diharamkan dalam islam, baik untuk dikonsumsi, diproduksi, ataupun diedarkan.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” ujar Dadang dalam keterangannya.

Baca Juga: Santunan Covid-19 Dihapus karena Kemensos Kurang Anggaran, Benny Harman: Benar Dugaanku, Dampak Korupsi Bansos

Ia menilai, dampak buruk yang dapat timbul dari diizinkannya produksi dan investasi miras ini dapat terasa di seluruh Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, izin investasi miras ini juga dapat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” papar Dadang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler