Sri Mulyani Sarankan Masyarakat Beli Mobil Sekarang, Don Adam: dari SPG Bank Dunia Jadi SPG Mobil

2 Maret 2021, 11:28 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab. /Twitter @DonAdam68

PR DEPOK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan, khususnya bagi masyarakat yang ingin membeli mobil lebih baik dilakukan sekarang.

Alasannya insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki batas waktu yakni diberlakukan dari Maret hingga Mei 2021.

Insentif potongan PPnBM itu diberikan untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500cc.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Puluhan Warga Muslim Myanmar Kabarnya Ditahan Militer Setempat, Simak Faktanya

"100% PPnBM-nya tidak perlu dibayar. Itu berlaku sampai Mei. Jadi kalau mau beli mobil ya sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkeu RI.

Ajakan Sri Mulyani untuk membeli mobil itu pun lantas dikomentari oleh aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab atau Don Adam melalui akun Twitter pribadinya @DonAdam68 pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut Don Adam, Sri Mulyani seperti sudah turun pangkat dari SPG Bank Dunia menjadi SPG mobil lantaran terlihat mahir dalam bidang penjualan.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Super Junior Bagikan Poster Teaser Album ke-10 'The Renaissance' dan Tanggal Perilisan

Cuitan Don Adam.

Sepertinya SMI turun pangkat dari SPG Bank Dunia menjadi SPG mobil. Kebetulan ia mantan Komisaris Astra. Iya Gak Sih?” kata Don Adam.

Kemudian dia mengatakan bahwa Sri Mulyani hanya bisa memberikan solusi yang standar, bukan solusi signifikan seperti mencari cara menaikkan daya beli dan lapangan kerja untuk mendongkrak ekonomi.

SMI hanya bisa beri solusi ecek2, tapi tidak mampu beri solusi yg signifikan, yaitu naikkan daya beli rakyat dan lapangan kerja,” tutur Don Adam.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Anda Terlihat dan Merasa Tua

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021.

Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut pada pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei.

Baca Juga: Industri Miras Dilegalkan Jokowi, Mustofa: Investasi Pelacuran Bisa Menyusul, Sebagai Kebutuhan Lokal

Oleh sebab itu Sri Mulyani menyarankan untuk membeli mobil sekarang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler