Protes Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferry Koto: Jadi Sekarang Boleh Usaha Miras di Seluruh NKRI?

2 Maret 2021, 17:49 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

PR DEPOK - Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto tampak tidak setuju dengan dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Menurutnya, jika Perpres tersebut dicabut, maka sekarang jika ada yang ingin menanam modal terkait miras di seluruh Indonesia, tentu dibolehkan UU (Undang-Undang), karena Perpres yang telah ditetapkan untuk membatasi hal tersebut malah dicabut.

Hal itu diungkapkan Ferry Koto di akun Twitter pribadinya @ferrykoto pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Perpres Miras Dicabut: Tak Cukup, Presiden Harus Pecat Pihak yang Jerumuskan Ide Sesat Itu

"Jadi sekarang bagaimana kalau ada yang mau membuka usaha MIRAS? Kalau merujuk UU Ciptakerja, maka sejak pak @jokowi hapus pengaturan di lampiran III, maka investasi usaha MIRAS di seluruh NKRI dibolehkan UU. Bukan usaha TERTUTUP," ujar Ferry Koto.

Ia juga menyisipkan foto di dalam cuitannya yang berisi pasal yang tercantum saat ini. Ferry menyebut bahwa dalam pasal tersebut tidak ada miras yang disebut, maka miras kini termasuk jadi usaha yang terbuka.

"Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal. Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA. Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?," kata Ferry Koto.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Maret 2021: 36.210 Positif, 32.157 Sembuh, 732 Meninggal Dunia

Lanjut Ferry mengatakan, bahwa di ayat 3 di Perpres tersebut telah diatur tentang miras. Namun karena Perpres itu dicabut, kini Perpres tersebut membebaskan miras.

"Apalagi di ayat 3 disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait persyaratan penanaman modal diatur di Perppres. Nah, Perppres yg dimaksud pasal 77 itu kan sudah keluar. yakni Perppres 10/2021. Dan Perppres itu kini membebaskan MIRAS, tak mengatur sama sekali, dihapus. haha," ujar Ferry Koto.

Ia menganggap bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditetapkan untuk membatasi penanaman modal terkait miras di seluruh NKRI. Namun, kini peraturan itu telah dicabut Presiden Jokowi.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Zubairi Djoerban: Alhamdulillah Jokowi Mendengar, Terima Kasih!

"Jadi mulai sekarang boleh menanam modal atau buka usaha MIRAS diseluruh NKRI? Kalau merujuk UU, boleh. Tak ada pembatasan. Karena Perppres 10/2021 yang membatasi, telah dicabut lampiran terkait pembatasan Mirasnya," kata Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun juga mengatakan bahwa sebenarnya ini merupakan niat baik dari Presiden Jokowi yang ingin membatasi miras dan investasi miras dengan ketat.

Akan tetapi, kini telah kalah dari kubu yang ingin miras tak diatur, karena Perpresnya telah resmi dicabut.

Baca Juga: Yakin Jokowi Cabut Perpres Miras, Muannas: Demi Akhiri Adanya Politisasi Pihak yang Manfaatkan Situasi

"Jadi sebenarnya, niat baik pak @jokowi yg ingin menjaga moral anak bangsa, dg MEMBATASI investasi MIRAS jg perdagangan MIRAS dgn ketat, yg TELAH DIBUKA LUAS pasal 77 UU Ciptakerja, kini harus kalah dgn yang ingin MIRAS tak diatur. Siapa yg menjaga moral dan taat UU sebenarnya?," kata Ferry Koto.

Ferry Koto juga merasa kasihan dengan Presiden Jokowi, karena telah melaksanakan sumpah jabatan yakni dengan menjalankan UU selurus-lurusnya, dan sesuai konstitusi, kini malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan.

"Kasihan Pres @jokowi. Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi. Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?," ujar Ferry Koto.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Cholil Nafis: Terima Kasih Atas Kepekaan Terima Aspirasi

Ia juga mengatakan bahwa jangan mempercayakan pembuatan UU kepada wakil rakyat yang disebutnya malas membaca dan berpikir. Hal ini disebutnya yang menyebabkan menuju jalan yang salah dalam bernegara.

"Demikian... Pesan moral dari kejadian ini. Jangan percayakan pembuatan UU ke wakil rakyat yang malas membaca dan berfikir. Karena akibat ini semua, kita jadi menuju jalan yang salah dlm bernegara ... Demikian," kata Ferry mengakhiri.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler