Pastikan Perpres Tetap Berlaku Meski Poin Miras Dicabut Jokowi, Bahlil Lahadalia Minta Ini pada Publik

2 Maret 2021, 18:41 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /ARAHKATA/Instagram.com/@bahlillahadalia

PR DEPOK – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait dengan dicabutnya izin investasi industri miras oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam keterangannya, ia meminta agar publik tak lagi mempermasalahkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini, katanya, lantaran poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) juga sudah dicabut oleh Jokowi.

Baca Juga: Protes Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferry Koto: Jadi Sekarang Boleh Usaha Miras di Seluruh NKRI?

“Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bahlil dalam keterangan pada Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, jika diberikan rentang nilai hingga 100, Perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu mendapatkan nilai 90.

Ia menuturkan, Perpres yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 lalu itu mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif, mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat.

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Perpres Miras Dicabut: Tak Cukup, Presiden Harus Pecat Pihak yang Jerumuskan Ide Sesat Itu

Untuk diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini memiliki tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Lampiran yang selama ini diperdebatkan publik adalah Lampiran III, khususnya poin 31, 32, dan 33 dengan total enam halaman, yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

“Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras),” papar Bahlil lebih lanjut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Maret 2021: 36.210 Positif, 32.157 Sembuh, 732 Meninggal Dunia

Ia pun berharap agar Perpres dan sejumlah peraturan yang diterbitkan dan disusun oleh pemerintah ini dapat membantu dalam upaya memulihkan pertumbuhan perekonomian nasional.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan, meskipun poin soal perizinan investasi miras di Lampiran III sudah dicabut, Perpres tersebut tetap akan berlaku mulai 4 Maret 2021.

“Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol. Itu yang dicabut. Selebihnya tidak dicabut,” lanjutnya.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Zubairi Djoerban: Alhamdulillah Jokowi Mendengar, Terima Kasih!

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu diterbitkan untuk mendukung kepastian berusaha, kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Perpres juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kolaborasi dengan UMKM.

“Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi,” tutup Bahlil di akhir keterangannya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler