Bandingkan Kasus 6 Laskar FPI dengan Ustaz Maaher yang Juga Wafat, Refly: Harusnya Pengusutan Dihentikan

4 Maret 2021, 14:14 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi keputusan Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri yang menetapkan keenam anggota Laskar FPI sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat keenam anggota pengawal Habib Rizieq tersebut sudah meninggal dunia.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video di kanal YouTube Refly Harun, pakar hukum itu menilai bahwa biasanya jika tersangka dari suatu kasus telah meninggal dunia, maka kasus tersebut juga akan dihentikan proses hukumnya.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Said Didu: Pertanyaan Akal Sehat, Bagaimana Cara Periksanya?

“Itu terjadi pada ustaz Maaher At-Thuwailibi, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan atau rencana penuntutan terhadap ustaz tersebut dihentikan karena sudah meninggal dunia,” ujar Refly Harun dalam video yang diunggah pada Kamis, 4 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, berbeda dengan kasus perdata yang kasusnya bisa dialihkan ke pihak lain, seperti anggota keluarga, jika tersangka meninggal dunia, kasus pidana yang dijeratkan pada 6 Laskar FPI tersebut adalah pertanggungjawaban individu sehingga tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

“Kalau individunya meninggal dunia, ya kasus atau pengusutan atau proses dihentikan,” paparnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Sudah Dibuka Hari ini untuk 600.000 Penerima

Tak hanya soal insiden bentrok antara laskar pengawal Habib Rizieq dengan petugas polisi ini, Refly Harun juga menyoroti soal proses hukum terhadap harta dari Presiden RI ke-2, Soeharto, yang sempat dituding melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini yang pernah disarankan agar dilakukan tuntutan secara perdata untuk menuntut harta Pak Harto yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Tapi tidak pernah dilakukan,” tutur pakar hukum tersebut.

Tuntutan ini katanya, sempat diusulkan oleh seorang pakar hukum sebagai alternatif ketika tersangka meninggal dunia, yakni selain melakukan tuntutan pidana, dilakukan juga gugatan secara perdata.

Baca Juga: 13 Tahun Kesulitan Membaca dan Menulis, Pria Ini Berhasil Lulus dengan Gelar Kehormatan

Soal rekomendasi yang sempat disampaikan oleh Komnas HAM terkait masalah kepemilikan senjata api.

Selain itu, Komnas HAM juga sempat menyatakan bahwa jika Laskar FPI tidak menunggu kedatangan petugas, maka bentrok tidak akan terjadi.

“Ini sering sekali di-underline untuk menyalahkan laskar FPI, mungkin saja salah, tetapi saya hanya ingin mengatakan bahwa kok rasanya cemen sekali? Artinya petugas yang seharusnya melindungi rakyat, karena ditunggu kemudian menghabisi 6 Laskar FPI. Kan harusnya tidak begitu, harusnya mereka melakukan tembakan-tembakan untuk melumpuhkan,” ujart Refly.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler