PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab secara virtual pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Selasa 16 Maret 2021.
Namun masalah koneksi internet cukup menghambat jalannya persidangan sehingga membuat agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga hari Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.
Informasi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah ketika ditemui di depan PN Jakarta Timur.
"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata Alamsyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Alamsyah juga mengatakan bahwa Hakim sempat menyampaikan dalam sidang agar terdakwa Habib Rizieq bisa dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang ditayangkan secara virtual itu, tampak Habib Rizieq berkali-kali menginterupsi lantaran tak mendengar dengan jelas suara di persidangan.
Seolah geram dengan kondisi yang menurutnya merugikan dirinya tersebut, ia meminta agar persidangan dilakukan secara langsung.
Habib Rizieq mengaku bahwa dirinya sehat dan siap untuk hadir ke persidangan secara langsung.
Sebagai informasi, Habib Rizieq terjerat tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.
Lalu, Habib Rizieq juga diduga menghalangi penanggulangan wabah perihal tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2021 lalu.
Terkahir, perkara yang menjerat Habib Rizieq adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan ketika acara peletakan batu pertama di pondok Pesantren Alam Agrokultutal Megamendung Bogor pada 13 November 2020 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini.***