Sidang Habib Rizieq Digelar Offline Tapi Tak Boleh Disiarkan, Mustofa Nahrawardaya: Sami Mawon!

26 Maret 2021, 15:34 WIB
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk tidak menyiarkan sidang offline Habib Rizieq.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 26 Maret 2021, ia menilai bahwa keputusan untuk sidang offline kasus Habib Rizieq tersebut sama saja jika tidak disiarkan secara langsung.

"✓Sami Mawon!" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Rencana Impor Beras Khianati Usaha Petani, Mardani Ali Sera: Kemandirian Pangan Harus Jadi Program Utama

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sidang HRS yang diselenggarakan secara offline ini sempat diprediksi pula oleh Mustofa dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa sidang boleh diselenggarakan offline asalkan proses persidangan tersebut boleh diliput oleh media dan disiarkan secara langsung.

"Syaratnya: Media bebas meliputi dan menyiarkan. Percuma bagi publik saya kira, sidang digelar offline, tapi media dilarang siarkan proses peradilannya," tutur mantan anggota BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Baca Juga: Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak akan menyiarkan sidang offline kasus pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya pada Kamis, 25 Maret 2021.

"Sengaja kita tidak siarkan agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling memengaruhi," ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di BBPK Jakarta Dibuka untuk Warga KTP DKI dan Non DKI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Menurutnya, hakim ketua yang nantinya memimpin jalannya sidang offline Habib Rizieq harus memeriksa kehadiran para saksi serta menjaga agar saksi tidak berkomunikasi satu sama lain sebelum memberikan keterangan dalam sidang.

"Sidang akan dimulai jam 9.00, berarti terdakwa kemungkinan dibawa jam 9.00 sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," tutur Alex menambahkan.

Terkait dengan pengamanan di luar ruang sidang, katanya melanjutkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur sepenuhnya menyerahkan kepada Polri.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gelar Konferensi Pers di Tengah Hujan dan Petir, Cipta Panca: Alam Saja Gak Setuju

Untuk diketahui, sebelumnya Habib Rizieq berulang kali meminta agar dirinya bisa dihadirkan di ruang sidang secara langsung.

Mantan Imam Besar FPI itu merasa keberatan lantaran dirinya tidak diizinkan hadir di ruang sidang dan memberikan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

Dalam sidang online sebelumnya, Habib Rizieq bahkan memutuskan untuk diam dan tidak buka suara ketika dihadapkan pada sejumlah pertanyaan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler