Kuasa Hukum Jhoni Allen Tunggu Sikap Pengadilan ke Sidang Gugatan Kliennya Akibat Perubahaan Pemeriksaan

26 Maret 2021, 21:00 WIB
Kuasa hukum Jhoni Allen, Selamet Hasan saat mendatangi PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR DEPOK - Tim kuasa hukum Jhoni Allen menunggu sikap Pengadilan Negeri Jakpus atas aduan perubahan pemeriksaan perkara dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.

Aduan ini akan menjadi rujukan mereka untuk menghadiri sidang gugatan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakpus pada 31 Maret 2021.

“Kami berencana untuk menunggu sikap ketua pengadilan, karena kami ragu-ragu dengan majelis hakim sekarang. Kami sudah diperlakukan tidak adil. Ini sudah kami anggap majelis (hakim) tidak profesional,” kata anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen dari Anggota Partai Demokrat yang dijadwalkan pada 31 Maret 2021 akan mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat.

Mereka adalah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, serta Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Ketiga orang ini diwakili kuasa hukum DPP Partai Demokrat untuk membacakan jawabanatas gugatan tersebut.

Baca Juga: Anak Muda Berpeluang Dapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Syarat Unik yang Diajukan Menkes

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengajukan pengaduan protes keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat, 26 Maret 2021.

Tindakan hukum ini muncul usai terjadi perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan oleh penggugat.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat bermaksud mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara (nomor) 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Itu kami ajukan di e-court (sistem pendaftaran gugatan secara elektronik) pada 1 Maret 2021,” katanya.

Baca Juga: KPK Tahan RJ Lino, Gus Umar: Akhirnya Setelah 5 Tahun Ditahan Juga, Kalau Harun Masiku di Mana?

Slamet kala itu didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya yaitu Andi Saputro dan Guntur F Prisanto.

Perubahan ini diketahui satu hari setelah persidangan pada Kamis, 25 Maret 2021 oleh pihak kuasa hukum Jhoni Allen.

Pihak kuasa hukum memperoleh pemberitahuan dari pengadilan (e-court) bahwa nomor perkara itu berganti jadi 135/pdt.sus-parpol/2021.

Baca Juga: Sebut Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Unik, Adhie M Massardi: Sidang Delik Kerumunan Ciptakan Kerumunan Baru

Kode pdt.sus berarti gugatan pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat yang diajukan dirinya akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus sengketa partai politik oleh majelis hakim.

“Kami keberatan dengan majelis hakim yang memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa partai politik,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler