Mahfud MD Tanggapi Enteng Tudingan Habib Rizieq Soal Kerumunan di Badara: Alibinya Salah

27 Maret 2021, 08:49 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd.

PR DEPOK - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab belum lama ini menyalahkan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait dengan kerumunan massa yang terjadi saat penjemputan dirinya di Bandara Soekarno Hatta.

Habib Rizieq mengatakan bahwa terjadinya kerumunan massa pada pertengahan November 2020 silam itu berawal dari adanya izin Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq saat menyampaikan eksepsi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: 1 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Mustofa: Doakan Masuk Surga, Mohon Direhabilitasi Namanya

Habib Rizieq mengaku aneh mengapa keumunan massa yang terjadi di bandara tanpa adanya protokol kesehatan (prokes) itu 'lolos' dari pemeriksaan aparat kepolisian.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD yang mempersilakan massa untuk datang menjemput dirinya setelah pulang dari Arab Saudi itu tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan.

Terkait tudingan Habib Rizieq tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara melalui utas di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Sabtu 27 Maret 2021, Mahfud MD menjelaskan apa yang dilakukannya pada waktu itu dalam konteks hukum administrasi, bukan hukum pidana.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

Lebih lanjut, Mahfud MD pun kembali membagikan video pada saat dirinya mempersilakan pendukung Habib Rizieq untuk menjemput di Bandara Soekarno Hatta.

Namun, kata dia, dalam video tersebut sudah jelas bahwa kepulangan Habib Rizieq memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh polisi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai Petamburan.

"Undangan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah," ujar dia meambahkan.

Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Oleh sebab itu, Mahfud MD menilai alibi Habib Rizieq yang menyebutkan penjemputan dan kerumunan di bandar adalah kesalahan Menko Polhukam karena adanya izin.

"Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu," ucap Mahfud MD mengakhiri cuitan.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler