PR DEPOK - Mantan kader Partai Demokrat sekaligus salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Marzuki Alie, mengucapkan syukur atas keputusan yang telah diambil oleh pemerintah.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA, ia menilai bahwa keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil KLB tersebut menandakan tidak ada kekuasaan yang terlibat.
"Alhamdulillah, pemerintah sdh mengambil keputusan yang tepat, utk membuktikan bhw tidak ada kekuasaan yg ada dibalik ini," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia mengakui bahwa keputusan Kemenkumham untuk menolak mengesahkan kepengurusan yang disusun dalam hasil KLB adalah keputusan yang terbaik untuk semua pihak.
"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tutur Marzuki Alie.
Untuk diketahui, Marzuki Alie adalah salah satu mantan kader Partai Demokrat yang turut terlibat dalam KLB yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Inter Milan Resmi Ganti Logo Klub, Pihak Klub Sampaikan Alasannya
Ia bersama dengan Jhoni Allen, Darmizal, serta Moeldoko sepakat untuk menyusun kepengurusan partai di luar kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam kepengurusan yang dihasilkan lewat KLB tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, setelah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB tersebut, kubu Moeldoko harus rela menerima keputusan pemerintah yang menolak pengajuan mereka.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengumumkan bahwa pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkumham yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Alasan pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB tersebut lantaran tidak lengkapnya berkas administrasi dari kubu Moeldoko yang telah disyaratkan oleh Kemenkumham.
Dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah ini, maka Ketua Umum Partai Demokrat yang sah masih dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan AD/ART yang berlaku adalah yang diserahkan pada tahun 2020.***