PR DEPOK - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai jalan keadilan untuk Habib Rizieq Shihab masih sangat panjang.
Hal itu, kata dia, lantaran dari awal sudah terlihat ada ketidakadilan, yang mana hukuman pelanggaran protokol kesehatan awalnya hanya satu tahun namun khusus Habib Rizieq menjadi bertahun-tahun.
“Jadi memang jalan keadilan masih sangat panjang, dan untuk sebuah pelanggaran yang awalnya hanya diancam hukuman satu tahun tapi khusus Habib Rizieq menjadi berlapis-lapis,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 7 April 2021.
Refly Harun pun membandingkan kerumunan yang dibuat oleh tokoh-tokoh lain, di mana tidak ada satu pun yang dikenakan pelanggaran.
“Bandingkan dengan kerumunan-kerumunan yang lain yang kita tahu bahwa tidak diapa-apakan ya, boro-boro dikenakan pasal,” ucapnya secara tegas.
Menurut Refly Harun, sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, baru Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) saja yang diperkarakan serius hingga ke jalur hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menghadiri kerumunan di berbagai kesempatan pun tidak pernah dikenakan pelanggaran.
“Sejauh ini baru Habib Rizieq dan FPI saja yang diperkarakan melanggar protokol kesehatan lalu dipidanakan, yang lainnya tidak ada. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sekalipun,” ujar Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly Harun juga menyebutkan terkait eksepsi Habib Rizieq soal adanya perlakuan diskriminatif namun Hakim sama sekali tidak menggubris.
“Hal seperti ini sudah bisa kita duga sebelumnya. Rasanya berat bagi Hakim untuk mengabulkan eksepsi Habib Rizieq yang memutus rantai kriminalisasi yang dilakukan terhadap Habib Rizieq dan FPI,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam pertimbangannya, Suparman Nyompa menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa seperti dikutip dari Antara.
Tidak hanya eksepsi kasus di Petamburan yang ditolak, namun Majelis Hakim juga menolak nota keberatan terdakwa Habib Rizieq atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ujar Suparman Nyompa.
Suparman mengatakan, JPU bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," katanya.***