Apakah Rapid Test Antigen, GeNose, dan Swab PCR Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI

8 April 2021, 18:02 WIB
Warga menjalani swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp.900.000. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

PR DEPOK – Akhir-akhir ini publik mempertanyakan terkait pelaksanaan rapid test antigen, Genose C19, dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dapat membatalkan puasa atau tidak.

Pertanyaan itu timbul di masyarakat lantaran tinggal beberapa hari lagi memasuki bulan Ramadhan, yakni saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Kata Kapolres Depok Soal Pemanggilan Munarman Terkait Temuan Benda Mencurigakan: Kayaknya Belum Sampai ke Sana

Dengan demikian, tes deteksi Covid-19 tersebut boleh dilakukan siang hari saat menjalani puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.

Berdasarkan fatwa tersebut, tes deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena saat rapid test jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.

Baca Juga: 44 Tahun Yayasan Harapan Kita Tak Setor ke Negara, Teddy: TMII Diserahkan Kembali Tak Berarti Bebas Gitu Saja

Lalu untuk mendeteksi virus Covid-19 memakai GeNose Test tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Sedangkan Swab Test juga tidak membatalkan puasa karena memiliki beberapa alasan. Pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Hal itu disampaikan oleh KH Makruf Chozin yang berdasar pada salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 April 2021: 43.146 Positif, 40.559 Sembuh, 845 Meninggal Dunia

“Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i,” ujar KH. Makruf Chozin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 8 April 2021.

Alasan kedua Swab Test tidak membatalkan puasa, kata dia, karena kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk dalam kategori benda padat, jadi tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Maliki.

Kemudian, lanjutnya, alasan yang terakhir diambil dari pendapat ulama mazhab Hanafi, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.

Baca Juga: Terima 8.500 Mahasiswa, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Dalam Fatwa MUI Jatim juga menyarankan untuk keperluan screening selama Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan atau dianjurkan.

Namun, apabila keadaanya memungkinkan pelaksanaan screening menggunakan tes Swab bisa dilaksanakan pada malam hari.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler