Tak Setuju Habib Rizieq Disebut Aset Negara, Ferdinand: HRS Itu Warga Negara dan Bukan Musuh Negara, Tapi...

18 April 2021, 11:02 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Habib Rizieq (kanan). /Dok. Twitter/@FerdinandHaean3 dan ANTARA.

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menyoroti pernyataan Tengku Zulkarnain yang menyebut Habib Rizieq Shihab sebagai aset negara.

Tampak menilai Tengku Zul salah, Ferdinand pun menjelaskan bahwa contoh aset negara yang benar adalah tanah PTPN di Megamendung, Bogor yang diserobot Habib Rizieq.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: Hehamahua Tuding Balik Ngabalin sebagai Teroris, Refly: Kasihan, Orang Jujur seperti Dia Dapat Bermacam Stigma

Bos @ustadtengkuzul , aset negara itu contohnya tanah PTPN di Megamendung yang diserobot oleh Rizieq dan sekarang bermasalah secara hukum,” kata Ferdinand dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Selain itu, dia juga menanggapi pernyataan Tengku Zul yang menyayangkan Habib Rizieq dianggap sebagai musuh negara.

Menurut Ferdinand, Habib Rizieq bukan musuh negara, melainkan warga negara yang melakukan pelanggaran hukum sehingga diproses hukum.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

Baca Juga: Hanya Perlu Dua Menit, Anies Baswedan Berhasil Pengaruhi Sekjen PBB untuk Dukung Penuh Usulannya

Rizieq itu warga negara dan bukan musuh negara, tp Rizieq melakukan pelanggaran hukum makanya diproses hukum. Ormasnya FPI jg dibubarkan,” ujar Ferdinand mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkapan layar Twitter/@FerdinandHaean3.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini tengah terjerat dalam beberapa kasus hukum, yaitu kerumunan di Petamburan, Megamendung, pelanggaran protokol kesehatan RS UMMI, dan kasus lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca Juga: Sebut Vaksin Takkan Setop Pandemi, Siti Fadilah: Saya Kehilangan 2 Teman Dokter yang Divaksin Lalu Meninggal

Sebelumnya, pada 22 Januari 2021, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dunia Investasi di Ibu Kota Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Asing pun Diundang untuk Penuhi Ambisi

Baca Juga: Bangga Anies Baswedan Panen Padi di Cilacap, Musni Umar: Hebat, Beras di DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Terakhir, perkara swab test di RS Ummi Bogor. Satgas Covid-19 Kota Bogor menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas.

Baca Juga: Biden Cabut Kebijakan Antimuslim Trump, Adhie: di Sini MenBUMN Malah Dibiarkan Islamophobia Pecah Belah Bangsa

Kemudian, Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler