Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

21 April 2021, 10:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Polri.go.id

PR DEPOK – Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Penyidik Bareskrim Polri memastikan terduga penista agama itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kepastian status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyebutkan bahwa Jozeph Paul Zhang wajib patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air karena masih berstatus warga negara Indonesia.

Baca Juga: David Beckham Menentang European Super League: Sepakbola Dalam Bahaya

"Melihat data imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa 20 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Bayern Munchen Tolak European Super League? Ini Alasan Mengejutkan CEO Klub

Kombes Pol Ahmad Ramadhan selanjutnya merincikan data jumlah WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Pada tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Meski demikian, Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penistaan agama ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.

Baca Juga: Berharap Laporan Terhadap Yahya Waloni Diproses, Dewi: Dia Bukan Ulama, Jadi Ustaz karena Numpang Nyari Makan

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin 19 April 2021.

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, viral video Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi Zoom pada kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Baca Juga: KPK Disuruh Bubar karena Dinilai Sekarat, Refly Harun: Menyedihkan, padahal Kekuasaan Jokowi Sangat Kuat

Hingga saat ini Polri terus menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang yang terindikasi berada di Jerman.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler