Soal 127 WNA India Eksodus ke Indonesia, HNW: kok Bisa? WNI Saja Dilarang Mudik, Masa Larangannya Ditambah

23 April 2021, 16:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok MPR RI

PR DEPOK – Soal eksodus warga negara asing (WNA) India ke Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut memberikan komentar.

HNW melalui akun Twitter pribadinya mempertanyakan dasar Pemerintah Indonesia mengizinkan sejumlah WNA India masuk ke Indonesia, padahal sedang terjadi gelombang virus corona yang besar di negara tersebut.

Cuitan Gus Umar.

Corona Makin Ganas di India. Banyak Warganya Kabur ke Indonesia. Kok bisa?,” tulis HNW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @hnurwahid pada 23 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 23 April 2021

HNW mempertanyakan soal kebijakan pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia.

bukankah masih berlaku pengetatan dan larangan thd WNA?” tulis HNW.

Tidak hanya itu, ia selanjutnya malah membandingkan soal masuknya WNA India dengan larangan mudik pada bulan puasa 2021 bagi warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Akui 127 Penduduk India Eksodus ke Indonesia, Kemenkes Terapkan Karantina 5x24 Jam

WNI saja dilarang mudik, malah masa pelarangannya ditambah, kok WNA India yg lagi kena tsunami korona malah bisa masuk ke NKRI? Tulis HNW pada akhir cuitannya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) eksodus ke Indonesia lantaran adanya lonjakan Covid-19 di India.

Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget, menyebutkan bahwa sebanyak 127 WNA asal India tersebut eksodus ke Indonesia menggunakan pesawat carter.

Baca Juga: La Liga: Atletico Madrid Kembali ke Pucuk Klasemen Usai Mengalahkan Huesca

Meski demikian, 127 WNA asal India telah dilengkapi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat masuk ke Indonesia.

Nantinya dengan KITAS yang diberikan otoritas terkait, WNA India diwajibkan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan saja.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes juga mewajibkan 127 WNA India itu untuk menjalani karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402, Panglima TNI: Mari Kita Berdoa Semoga Prajurit Selamat

Tidak hanya itu, petugas kesehatan segera melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali dan selanjutnya direncanakan pada hari kelima proses karantina.

Kemenkes pun melarang 127 WNA India itu keluar kamar hotel dan jika terkonfirmasi positif maka akan segera dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh.

Sedangkan, untuk hasil PCR yang CT value-nya bila kurang dari 30 maka akan dilakukan surveilans genom squensing di litbangkes untuk melihat varian baru.

Baca Juga: Ratusan WNA India Masuk ke Indonesia, Gus Umar: Demi Apa? Mudik Dilarang Tapi WNA Bebas Masuk ke Jakarta

Sementara itu, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama gelombang kedua lonjakan kasus virus corona sedang melanda India saat ini dengan catatan harian tertinggi lebih dari 314.000 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler